BRI Finance

Struktur Tata Kelola

Komite Audit

     Pembentukan Komite Audit merupakan bentuk kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan mengevaluasi perencanaan pelaksanaan, serta tindak lanjut hasil audit guna menilai kecukupan pengendalian internal. Di samping itu Komite Audit dapat memberikan nasihat kepada Direksi terkait pelaksanaan pengelolaan Perusahaan. 

Tugas dan tanggung jawab Komite Audit mencakup:

  1. Melakukan peninjauan atas informasi keuangan Perusahaan yang akan diterbitkan kepada publik dan/atau pihak otoritas. Informasi keuangan tersebut yakni seperti laporan keuangan, proyeksi keuangan, dan laporan tahunan.
  2. Melakukan peninjauan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan.
  3. Memberikan opini yang independen bilamana terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
  4. Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan atas dasar independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee.
  5. Melakukan peninjauan pelaksanaan audit oleh Satuan Kerja Audit Intern dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas temuan Satuan Kerja Audit Intern.
  6. Melakukan peninjauan atas pengaduan yang berkaitan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
  7. Melakukan peninjauan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan yang dihadapi Perusahaan.
  8. Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perusahaan.

Kewenangan Komite Audit

Kewenangan Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:

  1. Mengakses informasi Perusahaan secara penuh mengenai pekerja, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas Komite Audit.
  2. Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak-pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
  3. Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris (jika diperlukan).
  4. Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Kualifikasi Anggota Komite Audit

  Anggota Komite Audit wajib memahami kegiatan usaha Perusahaan dan berintegritas tinggi, memiliki kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi secara efektif. Anggota Komite Audit juga wajib memahami laporan keuangan, proses audit, manajemen risiko, dan memiliki pengetahuan yang memadai terkait peraturan perundangundangan tentang perusahaan pembiayaan.

Susunan Keanggotaan Komite Audit

    Komite Audit dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Keanggotaan Komite Audit Perusahaan terdiri dari 3 (tiga) orang, yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak Independen Perusahaan. Ketua Komite Audit adalah Komisaris Independen.

Independensi Komite Audit

    Seluruh anggota Komite Audit merupakan pribadi yang profesional, berasal dari luar Perusahaan, dan tidak memiliki kepentingan pribadi yang memungkinkan adanya benturan kepentingan dengan Perusahaan.

Susunan Komite Audit Perusahaan adalah:

   

Ketua

:

dr Diah Defawati (Komisaris Independen)

Anggota

:

Antonius Suryanta (Pihak Independen)

 

 

Idewan Diaz (Pihak Independen)

 

Komite Nominasi dan Remunerasi

      Perusahaan memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi guna meninjau kebijakan remunerasi dan memberikan rekomendasi mengenai pengangkatan anggota Dewan Komisaris, Direksi, serta pihak ketiga independen di dalam komite di bawah Dewan Komisaris. Adanya Komite Nominasi dan Remunerasi menjadikan proses nominasi dan remunerasi pengurus Perusahaan dan organ pelaksana Perusahaan lainnya terlaksana secara transparan dan akuntabel sesuai dengan perkembangan usaha Perusahaan.
 

Komite Nominasi dan Remunerasi dibentuk atas dasar hukum:

  • Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
  • Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/ POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.
  • Surat Edaran OJK No. 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan.
  • Keputusan Dewan Komisaris pada Rapat Dewan Komisaris tanggal 21 Mei 2021 tentang Pembentukan dan Pengangkatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi (KNR) PT. BRI Multifinance Indonesia.
  • Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan Komisaris meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Terkait dengan Kebijakan Nominasi
  • Menyusun dan memberikan rekomendasi mengenai sistem dan prosedur pemilihan dan/atau penggantian anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam RUPS.
  • Memberi rekomendasi mengenai calon anggota Direksi dan/atau calon anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam RUPS dan
  • Memberi rekomendasi mengenai Pihak Independen yang akan menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi kepada Dewan Komisaris, Komite Audit, dan Komite Pemantau Risiko.

   b. Terkait dengan Kebijakan Remunerasi

  • Melakukan evaluasi terhadap kebijakan remunerasi dengan mempertimbangkan aspek kinerja, risiko, kewajaran dengan peer group, sasaran dan strategi jangka panjang, dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan potensi pendapatan Perusahaan di masa yang akan datang.
  • Menyampaikan hasil evaluasi dan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai:

          1. Kebijakan remunerasi bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk disampaikan dalam RUPS.

          2. Kebijakan remunerasi bagi Pejabat Eksekutif dan Pekerja Perusahaan secara keseluruhan untuk disampaikan kepada Direksi.

          3. Kebijakan ketenagakerjaan dan fungsi lainnya dalam manajemen.

          4. Sumber daya manusia yang secara signifikan memiliki dampak finansial dan/atau risiko hukum bagi Perusahaan.

  • Memberi rekomendasi tentang sistem kompensasi dan manfaat lainnya dalam pengurangan Pekerja Perusahaan.
  • Memberi rekomendasi tentang sistem kompensasi dan manfaat lainnya dalam pengurangan sumber daya manusia.
  • Memberi rekomendasi atas penyelesaian temuan audit internal dan/atau eksternal serta hasil pengawasan OJK, yang berkaitan dengan kebijakan manajemen sumber daya manusia.
  • Memastikan bahwa kebijakan remunerasi telah sesuai dengan ketentuan.
  • Melakukan evaluasi penerapan kebijakan remunerasi secara berkala.
  • Menatakerjakan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi.

Kewenangan yang dimiliki oleh Komite Nominasi dan Remunerasi guna mendukung pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:

  1. Memperoleh informasi mengenai pekerja, dana, aset, dan sumber daya lainnya milik Perusahaan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas Komite Nominasi dan Remunerasi secara penuh, bebas, dan tidak terbatas. Komite Nominasi dan Remunerasi wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Dewan Komisaris mengenai hasil penugasan tersebut.
  2. Bekerjasama dan berkomunikasi langsung dengan Desk Sumber Daya Manusia dan Divisi/Bagian/Desk lainnya yang terkait (jika diperlukan).
  3. Melibatkan pihak ketiga independen (orang atau badan usaha) untuk membantu pelaksanaan tugasnya.

Kualifikasi yang diperlukan bagi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah:
 

  1. Memiliki integritas, objektivitas, dan etika yang tinggi.
  2. Memiliki kemampuan, pengetahuan, dan pengalaman yang memadai sesuai dengan latar belakang pendidikannya.
  3. Mampu bersikap independen guna menghindari dampak negatif dan benturan kepentingan terhadap Perusahaan.
  4. Mampu bekerja sama dan berkomunikasi secara efektif.
  5. Bersedia meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan melalui pendidikan dan pelatihan yang difasilitasi oleh Perusahaan.
  6. anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang berasal dari pihak independen harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
  • Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau Pemegang Saham Utama Perusahaan.
  • Memiliki pengalaman yang berkaitan dengan Nominasi dan/atau Remunerasi.

Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perusahaan disusun berdasarkan ketentuan berikut:

  1. Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris serta bertanggung jawab langsung kepada Dewan Komisaris.
  2. Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi sekurang-kurangnya terdiri dari:

        - Komisaris Independen.

        - Komisaris atau Pihak Independen yang berasal dari luar Perusahaan.

        - Seorang Pejabat Eksekutif yang membawahi Sumber Daya Manusia.

        - Komite Nominasi dan Remunerasi diketuai oleh Komisaris Independen.

        - Anggota Direksi Perusahaan tidak dapat menjadi anggota Komite Nominasi dan Remunerasi.

        - Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat dan diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Dewan Komisaris.

        - Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi diangkat untuk masa jabatan tertentu dan dapat diangkat kembali pada masa jabatan berikutnya.

    Perusahaan membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi berdasarkan kriteria independensi, keahlian, pengalaman, dan integritas. Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan pribadi yang profesional, berasal dari luar Perusahaan, dan tidak memiliki kepentingan pribadi yang memungkinkan adanya benturan kepentingan dengan Perusahaan. Komite Remunerasi dan Nominasi wajib menjalankan tugasnya dengan patuh pada ketentuan/hukum dan perundang-undangan yang berlaku.

Susunan Komite Nominasi dan remunerasi adalah sebagai berikut:

   

Ketua

:

dr Diah Defawati (Komisaris Independen)

Anggota

:

Dhoni Ramadi (Komisaris)

 

 

Januar Arifin (Kepala Divisi Human Capital)
Komite Pemantau Risiko

Komite Pemantau Risiko dibentuk guna membantu Dewan Komisaris dalam menjalankan peran pemantauan risiko di Perusahaan, terutama dalam hal mewujudkan terlaksananya pengawasan dan pemantauan terhadap pelaksanaan manajemen risiko di Perusahaan, meningkatkan kinerja, efektivitas dan kemandirian pemantauan risiko, serta memastikan kualitas pelaporan pemantauan manajemen risiko.
Tugas dan tanggung jawab Komite Pemantau Risiko antara lain meliputi:
1) Meninjau kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko Perusahaan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut.
2) Mengawasi pelaksanaan tugas Satuan Kerja Manajemen Risiko.

Kewenangan Komite Pemantau Risiko adalah mengambil keputusan maupun memberikan pendapat yang berkaitan dengan risiko strategis, risiko operasional, risiko pembiayaan, risiko pasar, risiko likuiditas, risiko hukum, risiko kepatuhan, dan risiko reputasi.

Anggota Komite Pemantau Risiko harus memenuhi berbagai kualifikasi, yakni seperti bersifat independen, berintegritas, dan memiliki pengetahuan tentang bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan. Berikut ini merupakan rincian kualifikasi anggota Komite Pemantau Risiko yang harus dipenuhi:
a) Wajib memiliki integritas tinggi, kemampuan dan pengalaman yang sesuai dengan bidang pekerjaannya.
b) Setidaknya terdapat salah satu dari anggota Komite Pemantau Risiko yang memiliki latar belakang manajemen risiko.
c) Memahami bisnis Perusahaan, khususnya manajemen risiko dan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan usaha pembiayaan.
d) Memiliki pengetahuan yang memadai untuk memahami laporan keuangan dan laporan terkait pemantauan pelaksanaan kebijakan manajemen risiko perusahaan pembiayaan.

Komite Pemantau Risiko menjalankan perannya secara profesional dan independen guna menghindari benturan kepentingan dan intervensi pihak lain yang berpotensi melanggar hukum.

Susunan Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:

   

Ketua

:

dr Diah Defawati (Komisaris Independen)

Anggota

:

Dhoni Ramadi (Komisaris)

 

 

Bambang Harudi (Pihak Independen)


 

Whatsapp

E-mail

Telepon

Call Center