Pembentukan Komite Audit merupakan bentuk kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Komite Audit membantu Dewan Komisaris dalam memantau dan mengevaluasi perencanaan pelaksanaan, serta tindak lanjut hasil audit guna menilai kecukupan pengendalian internal. Di samping itu Komite Audit dapat memberikan nasihat kepada Direksi terkait pelaksanaan pengelolaan Perusahaan.
Tugas dan tanggung jawab Komite Audit mencakup:
- Melakukan peninjauan atas informasi keuangan Perusahaan yang akan diterbitkan kepada publik dan/atau pihak otoritas. Informasi keuangan tersebut yakni seperti laporan keuangan, proyeksi keuangan, dan laporan tahunan.
- Melakukan peninjauan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kegiatan Perusahaan.
- Memberikan opini yang independen bilamana terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan akuntan atas jasa yang diberikannya.
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan akuntan atas dasar independensi, ruang lingkup penugasan, dan fee.
- Melakukan peninjauan pelaksanaan audit oleh Satuan Kerja Audit Intern dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut Direksi atas temuan Satuan Kerja Audit Intern.
- Melakukan peninjauan atas pengaduan yang berkaitan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perusahaan.
- Melakukan peninjauan dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait adanya potensi benturan kepentingan yang dihadapi Perusahaan.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perusahaan.
Kewenangan Komite Audit
Kewenangan Komite Audit dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya adalah sebagai berikut:
- Mengakses informasi Perusahaan secara penuh mengenai pekerja, dana, aset, dan sumber daya Perusahaan lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas Komite Audit.
- Berkomunikasi langsung dengan karyawan, termasuk Direksi dan pihak-pihak yang menjalankan fungsi audit internal, manajemen risiko, dan akuntan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Komite Audit.
- Melibatkan pihak independen di luar anggota Komite Audit untuk membantu pelaksanaan tugasnya dengan persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris (jika diperlukan).
- Melaksanakan kewenangan lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris.
Kualifikasi Anggota Komite Audit
Anggota Komite Audit wajib memahami kegiatan usaha Perusahaan dan berintegritas tinggi, memiliki kemampuan, pengetahuan, pengalaman sesuai dengan bidang pekerjaannya, serta mampu berkomunikasi secara efektif. Anggota Komite Audit juga wajib memahami laporan keuangan, proses audit, manajemen risiko, dan memiliki pengetahuan yang memadai terkait peraturan perundangundangan tentang perusahaan pembiayaan.
Susunan Keanggotaan Komite Audit
Komite Audit dibentuk berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit. Keanggotaan Komite Audit Perusahaan terdiri dari 3 (tiga) orang, yang berasal dari Komisaris Independen dan Pihak Independen Perusahaan. Ketua Komite Audit adalah Komisaris Independen.
Independensi Komite Audit
Seluruh anggota Komite Audit merupakan pribadi yang profesional, berasal dari luar Perusahaan, dan tidak memiliki kepentingan pribadi yang memungkinkan adanya benturan kepentingan dengan Perusahaan.
Susunan Komite Audit Perusahaan adalah:
Ketua | : | dr Diah Defawati (Komisaris Independen) |
Anggota | : | Antonius Suryanta (Pihak Independen) |
|
| Idewan Diaz (Pihak Independen) |