Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam struktur Perusahaan dengan kewenangan yang tidak dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris ataupun Direksi. RUPS sekaligus menjadi wadah bagi para pemegang saham dalam membahas pengelolaan usaha Perusahaan dan mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal Perusahaan, yang didasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan dalam RUPS dilakukan secara wajar dan transparan, serta dilandasi atas kepentingan Perusahaan dalam jangka panjang. RUPS memungkinkan para pemegang saham mengambil keputusan strategis, seperti rencana bisnis, peruntukan laba, serta alokasi modal.
Pada tahun 2021, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) Perseroan dilakukan secara Sirkuler dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No 04 tanggal 6 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Arry Supratno, SH, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat. Keputusan yang diambil antara lain:
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2020 dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2020 yang telah diaudit oleh KAP dengan pendapat wajar dalam semual hal yang material.
- Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2020 dengan pembagian sebagai berikut: 5% untuk penyisihan cadangan wajib dan 95% digunakan sebagai Laba Ditahan.
- Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Pemegang Saham Pengedali Perseroan, untuk menetapkan besarnya Remunerasi tahun 2021 bagi Direksi dan Dewan Komisaris serta Tantiem untuk tahun buku 2020 bagi Direksi dan Dewan Komisaris, dengan memperhatikan kondisi keuangan dan rencana bisnis Perseroan.
- Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perseroan pada tahun buku 2021, dan menetapkan biaya jasa dan persyaratan-persyaratan lain yang diperlukan sehubungan dengan penunjukkan KAP tersebut.