RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) merupakan organ tertinggi dalam struktur Perusahaan dengan kewenangan yang tidak dapat didelegasikan kepada Dewan Komisaris ataupun Direksi. RUPS sekaligus menjadi wadah bagi para pemegang saham dalam membahas pengelolaan usaha Perusahaan dan mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal Perusahaan, yang didasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan dalam RUPS dilakukan secara wajar dan transparan, serta dilandasi atas kepentingan Perusahaan dalam jangka panjang. RUPS memungkinkan para pemegang saham mengambil keputusan strategis, seperti rencana bisnis, peruntukan laba, serta alokasi modal.
Pada tahun 2021, Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) Perseroan dilakukan secara Sirkuler dan dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Perseroan No 04 tanggal 6 Mei 2021 yang dibuat dihadapan Arry Supratno, SH, Notaris berkedudukan di Jakarta Pusat. Keputusan yang diambil antara lain: