BRI Finance

CORPORATE CODE OF CONDUCT

        Perusahaan menjalankan aktivitas bisnis dan operasional dengan menerapkan standar etika sesuai visi, misi, dan budaya yang dimiliki melalui implementasi Kode Etik. Kode Etik merupakan panduan tertulis etika/moral yang harus ditaati setiap individu dalam melaksanakan tugas profesinya sesuai dengan budaya Perusahaan yang berlaku.

Pokok-pokok Kode Etik Perusahaan adalah sebagai berikut:

1. Kepatuhan terhadap Hukum

           Perusahaan berkomitmen patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan setiap aktivitas bisnis dan operasional.

2. Hubungan dengan Pemangku Kepentingan

             Kesuksesan Perusahaan bergantung pada hubungan baik dengan pemangku kepentingan yang berdasarkan pada integritas, perilaku etis, dan hubungan saling percaya. Perusahaan menyadari bahwa masing-masing pemangku kepentingan memiliki kebutuhan dan harapan yang berbeda dengan berbagai peluang untuk mencapai kesuksesan. Oleh karena itu, Perusahaan berkomitmen mengembangkan kualitas layanan prima dengan selalu berusaha mengutamakan kepuasan pemangku kepentingan serta terus membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan.

3. Hubungan Perusahaan dengan Masyarakat dan Lingkungan

         Perusahaan berkomitmen menjunjung tinggi nilai-nilai masyarakat setempat (kearifan lokal) dan memberikan manfaat serta dukungan terhadap pelestarian lingkungan dimana Perusahaan menjalankan operasionalnya. Menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat adalah kunci keberhasilan Perusahaan dalam menjaga loyalitas debitur dan juga meningkatkan kepercayaan debitur.

4. Hubungan Perusahaan dengan Pekerja

            Perusahaan meyakini bahwa sumber daya manusia adalah aset utama, baik sebagai pribadi maupun sebagai bagian dari Perusahaan, sehingga semua pekerja harus memberikan solusi atas setiap hambatan pencapaian pelaksanaan kebijakan pokok Perusahaan. Hal tersebut bertujuan untuk mewujudkan hubungan yang baik dan harmonis antara Perusahaan dengan pekerja, dimana Perusahaan harus memperlakukan setiap pekerja dengan baik, obyektif, transparan, setara dan adil.

5. Kerahasiaan Informasi Perusahaan

          a. Perlindungan Informasi Debitur

  Perusahaan berkomitmen untuk menjaga kepercayaan masyarakat demi kelangsungan usaha Perusahaan.

          b. Penggunaan Informasi Perusahaan

  Pekerja Perusahaan menjunjung tinggi etika bahwa informasi internal Perusahaan hanya dapat disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan yang berlaku.

6. Integritas dan Akurasi Pelaporan

      Perusahaan berkomitmen menyediakan laporan yang tepat waktu, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada manajemen, pemegang saham, debitur, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.

7. Benturan Kepentingan

        Perusahaan berkomitmen melakukan dan menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan yang mewajibkan pekerja untuk mencegah aktivitas korupsi dan kolusi serta nepotisme di lingkungan Perusahaan.

8. Kontribusi dan Aktivitas Politik

         Perusahaan berkomitmen tidak memperkenankan dana, fasilitas, dan sumber daya Perusahaan untuk disumbangkan dan/atau digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan politik atau kegiatan sejenis lainnya.

9. Hadiah dan Imbalan

      Perusahaan berkomitmen untuk tidak memperkenankan pekerja meminta atau menerima hadiah atau imbalan apapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

      Kode Etik Perusahaan diungkapkan dan/atau diinformasikan kepada seluruh pekerja melalui media internal yang dapat diakses setiap saat dengan mudah. Penyampaian sosialisasi etika bisnis dilakukan secara berkala agar selalu dilaksanakan dengan tertib melalui media memo dan/atau surat dari Direksi ataupun divisi yang bertanggung jawab mengelola etika bisnis. Selain itu, Pedoman Kode Etik juga diperbaharui secara berkala yang disosialisasikan secara konsisten dan berkelanjutan. Untuk mendukung implementasi Kode Etik di lingkungan kerja, Perusahaan menyediakan sarana Sistem Pelaporan Pelanggaran sebagai fasilitas pengaduan dugaan pelanggaran kode etik Perusahaan.

     Perusahaan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran Pedoman Kode Etik berupa surat peringatan, penurunan pangkat, hingga pemutusan hubungan kerja. Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Komisaris dan Direksi beserta sanksinya berpedoman pada Anggaran Dasar Perusahaan dan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham, sedangkan pengenaan sanksi terhadap pekerja dilakukan sesuai dengan aturan Perusahaan yang berlaku.

Whatsapp

E-mail

Telepon

Call Center